Akan tetapi, saat akan dilakukan penangkapan keduanya sempat mencoba melawan dan melarikan diri. Tak ingin targetnya kabur, petugas di lapangan pun beraksi dengan melepaskan tembakan ke udara. Namun, keduanya malah tetap mencoba kabur hingga akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Keduanya yang terkena luka tembak di bagian kaki tersungkur dan dibawa ke rumah sakit. Setelah mendapatkan perawatan, keduanya dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangannya, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di lokasi kejadian. “Kasus pencurian ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ujar pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
David mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan dua unit motor, empat buah mata kunci leter T, satu buah gagang kunci leter T dan satu buah pisau.
“Untuk pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya diatas empat tahun penjara,” tutur David (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi











