KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tangsel, S. Maringan meminta karyawan menghubunginya jika THR belum diberikan oleh perusahaan.
Menurut Maringan, karyawan yang melapor belum mendapat THR atau THR diberikan jatuh tempo atau juga THR diberikan separuh, akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan tersebut.
“Catat nomor telepon pribadi saya di-0812 8882 4888, kalau ada perusahaan yang belum memberikan THR, segera hubungi saya,” ujar Maringan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 5 April 2023.
Maringan mengatakan, THR wajib diberikan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, hal itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangsel Nomor: 400.8.1/1446/DISNAKER/2023.
“Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif,” tegasnya.
Maringan menambahkan, pihaknya juga telah menyediakan posko pengaduan yang dipusatkan di Kantor Disnaker, Serpong.











