Adapun tata cara penyampaian pengaduan ke posko dilaksanakan dengan dua cara yaitu, tatap muka langsung dengan dapat menghubungi nomor telepon Tim Reaksi Cepat pimpinan Ridwan di- 0851 7310 4470 / 0812 8829 3843 atau 0859 5403 6943.
“Tim Reaksi Cepat paling lambat 1×24 jam akan menginformasikan kepada pelapor jadwal bertemu tatap muka, tempat, waktu, dan bertemu petugas pelayanan,” jelasnya.
Kemudian, cara kedua dapat melapir melalui Online. Pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2023 dan Screenshoot bukti pengaduan di kirimkan melalui WA 0851 7310 4470.
“Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3×24 jam,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Ahmad Lutfi











