SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tunjangan hari raya atau THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang dikabarkan sudah mulai cair pada Kamis, 13 April 2023.
Pemberian THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 6 ayat 9 dijelaskan, THR dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Adapun rincian untuk THR, DPRD Kota Serang yakni, ketua terdiri atas tunjungan pokok, keluarga dan jabatan Rp5.439.000. Wakil ketua, terdiri atas tunjungan pokok, keluarga dan jabatan totalnya Rp4.31.200, dan anggota terdiri atas tunjungan pokok, keluarga dan jabatan, totalnya Rp4.079.250.
“Untuk THR DPRD kita mengacu pada PP 15 Tahun 2023. Totalnya ada Rp182.577.150,” ujar Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 13 April 2023.
“Untuk uang THR DPRD Kota Serang sudah diajukan, mudah-mudahan hari ini masuk semua,” tambah Nuri.
Nuri mengatakan, besaran THR dihitung berdasarkan jumlah anggota DPRD Kota Serang dan sesuai dengan PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR.
“Iya memang berbeda dengan ASN. Kalau DPRD itu hitungannya satu kali gaji pokok,” katanya.
“Kalau dibandingkan dengan daerah lain, tentu berbeda, karena hitungannya berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD),” tambah Nuri. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor : Aas Arbi











