SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Serang memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya di sekolah satu atap (satap) yang masih menggunakan sistem pendaftaran manual.
Pengawasan dilakukan karena masih terdapat sekolah satap di wilayah Sayar, Kecamatan Taktakan, dan Kecamatan Curug yang belum dapat menerapkan sistem pendaftaran daring akibat keterbatasan akses internet atau berada di kawasan blank spot.
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Tb Udra Sengsana, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian khusus DPRD karena proses pendaftaran manual dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
“Jadi yang manual itu sekolah yang satu atap dengan SD di Sayar dan di Curug, katanya itu karena keterbatasan akses jadi dia manual,” kata Udra, Rabu 17 Juni 2026.
Menurutnya, Komisi II DPRD Kota Serang akan terus memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru di sekolah satap agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita terus melakukan pengawasan yang satu atap ini. Harapan kita ke depan sekolah satu atap ini sudah tidak ada, karena terkait fasilitas juga pasti tidak memadai untuk pendidikan,” ujarnya.
Udra mengungkapkan, DPRD akan membahas langkah pengawasan khusus dalam rapat internal Komisi II.
Sejumlah opsi tengah dipertimbangkan, mulai dari inspeksi mendadak (sidak) hingga menempatkan petugas untuk memantau langsung proses penerimaan peserta didik baru di lokasi.
“Nanti juga saya akan mencoba bahas di rapat internal komisi bagaimana terkait pengawasannya. Apakah nanti kita perlu sidak ke sana atau menempatkan orang juga di sana untuk mengawasi,” ucapnya.
Meski perhatian khusus diberikan kepada sekolah yang masih menggunakan sistem manual, DPRD memastikan pengawasan juga dilakukan terhadap seluruh sekolah yang melaksanakan SPMB di Kota Serang.
Menurut Udra, pengawasan menyeluruh diperlukan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip yang selama ini sering menjadi sorotan publik.
“Kita tetap melakukan pengawasan terkait transparansi SPMB, bukan hanya sekolah yang manual saja, tetapi ke semua sekolah juga kita melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Ia menegaskan DPRD Kota Serang memiliki komitmen yang sama dengan Pemerintah Kota Serang untuk menolak segala bentuk intervensi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Saya dan Pak Wali juga sudah sepakat bahwa tidak ada titip-menitip. Kita dari DPR juga sudah sepakat,” tegas Udra.
Selain melakukan pengawasan langsung, Komisi II DPRD Kota Serang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung.
DPRD mengajak masyarakat, orang tua siswa, serta media massa untuk ikut mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
“Dewan juga butuh partner untuk mengawasi SPMB ini karena di SPMB banyak terjadi oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











