SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017 senilai Rp 19,2 miliar saat ini masih dalam proses penyidikan Kejati Banten.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus yang terjadi di anak perusahaan PT Telkom tersebut. Sebab, masih ada pihak lain yang diduga kuat terlibat.
“Nanti kita lihat hasil penyidikan (dugaan keterlibatan pelaku lainnya-red),” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyah saat konferensi pers di Kejati Banten kemarin.
Didik mengungkapkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis 13 April 2023 sore.
“Tersangka BP untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-42/M.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023,” kata Didik.
Didik mengungkapkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. “Kita terapkan pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor-red),” ujar Didik.











