LEBAK, RADARBANTEN.CO.OD – Rahmat, pelaku pencurian buku sekolah demi membiayai SPP adiknya akhirnya bebas dari tuntutan hukum.
Kejaksaan Negeri Lebak menerapkan restorative justice pada perkara kasus tindak pencurian buku di SDN 01 Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, itu.
Rahmat Hidayat, seorang pemuda yang berasal dari keluarga tidak mampu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Rangkasbitung lantaran melakukan aksi pencurian buku-buku di SDN 01 Sukmanah. Akibat perbuatannya itu Rahmat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun.
Meski demikian nasib baik masih menimpa Rahmat karena kepala SDN 01 Sukamanah Sri Yunia bersedia memaafkan Rahmat dengan difasilitasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari dan Kasi Pidum Tri Yukianto.
Informasi yang dihimpun, Rahmat terpaksa menjalankan aksinya melakukan pencurian pada 16 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB karena didesak kebutuhan untuk membayar SPP adiknya yang telah menunggak hingga 5 bulan.
Rahmat merupakan tulang punggung keluarga. Di mana ibunya hanya buruh cuci, dan bapaknya tidak memiliki pekerjaan
tetap, sehingga mengharuskan Rahmat berjuang mencari rezeki untuk membantu biaya sekolah kedua adiknya.
Dalam membantu menopang perekonomian keluarga, Rahmat kesehariannya melakukan pekerjaan serabutan.
Kala itu, untuk memenuhi kebutuhan bayaran SPP adiknya yang duduk di kelas 3 SD, dengan merasa terpaksa Rahmat berangkat dari rumah menuju SDN 01 Sukamanah, Rangkasbitung. Lalu sesampainya di sekolah ia memasuki ruang kelas IV yang kebetulan tidak terkunci untuk mengambil ratusan buku paket yang berada di ruang kelas untuk kemudian ia jual ke loakan.Bukan niat hati sepenuhnya ia mencuri buku-buku yang berada di sekolah. Meski ada banyak peralatan kantor seperti komputer dan laptop di sekolah, niat Rahmat hanya ingin bisa membayar SPP adiknya yang memiliki tunggakan selama 5 bulan. Untuk itu ia hanya mengambil buku-buku untuk di jual ke loakan.
Pihak sekolah melaporkan aksi pencurian ratusan buku tersebut ke kepolisian, selang 2 hari tepatnya 18 Februari polisi menahan Rahmat atas sangkaan melakukan aksi pencurian tersebut. Akibat perbuatan tersangka Rahmat ini, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.











