“Alhamdulillah dibulan penuh ampunan ini dengan kebesaran hati pihak sekolah yang mau memaafkan pelaku Rahmat yang mengambil ratusan buku disekolah, penuntutan perkaranya kita hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Kami bersimpati dengan membantu untuk bayar SPP dan memberikan sembako untuk keluarga Rahmat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, didampingi Kasi Intelijen Andi M Nur, Senin 17 April 2023.
Menurut mantan Kabag TU Kejati Jabar ini, pihaknya bersedia menengahi agar perkara tersebut dapat berakhir dengan perdamaian atau tidak sampai lanjut ke meja hijau karena pelaku terpaksa melakukan aksinya terdesak kebutuhan membayar SPP adiknya, padahal pelaku hanya buruh serabutan.
“Saat mendengar alasan tersangka melakukan pencurian, dan pak pihak sekolah memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan dan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” kata mantan Kajari Bangka Selatan ini.
Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Alhamdulillah permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” katanya.
Kasi Pidum Kejari Lebak Tri Yulianto menambahkan, tidak semua perkara pidana harus dibawa ke ranah pengadilan. Namun begitu, penyelesaian perkara dengan cara RJ bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
“Ya, perkara pidana tak semuanya harus diselesaikan di Pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan. Adalah restorative justice. Mekanisme tersebut bisa diterapkan untuk mendamaikan persoalan pidana di Kejaksaan,” katanya.
Penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan. Meski demikian, kata dia perlu ditekankan bahwa tidak semua perkara pidana dengan kerugian yang kecil dapat dihentikan sebelum masuk pengadilan alias terdapat beberapa jenis perkara yang di kecualikan alias terdapat beberapa kasus yang tak dapat diselesaikan dengan mekanisme itu.
“Tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak bisa dilakukan restorative justice,” katanya. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi











