SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang hingga H+4 Lebaran Idul Fitri belum menerima laporan pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dari karyawan perusahaan yang ada di Kota Serang.
Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dimana, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan atau pun temuan terkait pelanggaran perusahaan terkait THR.
“Baik dari hasil monitoring maupun posko pengaduan sampai hari ini belim ada pengaduan,” ujar Poppy, Rabu 26 April 2023.
Poppy mengaku Disnakertrans Kota Serang melakukan monitoring terhadap perusahaan yang memiliki jumlah pegawai di atas 100 pegawai sejak pekan pertama Ramadan.
“Monitoring dilakukan oleh tim, termasuk Pak Walikota dan Wakil Walikota Serang,” terangnya.
Disinggung terkait dengan zero temuan dan pengaduan bukan berarti tanpa masalah, Poppy mengaku salah satu indikator tidak adanya masalah pasa perusahaan dalam pemberian THR yaitu tidak adanya temuan dan pengaduan.
“Smentara mah kalo enggak ada yang mengadu berarti enggak ada masalah,” katanya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Abdul Rozak











