TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Sebanyak 16 desa di Kabupaten Tangerang akan melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 24 September 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid dalam rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang, Jumat, 5 Mei 2023.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan rapat bersama OPD yang dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, sehingga hasil rapat disepakati bahwa tahapan Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada 24 September 2023 mendatang.
“Hasil rapat tersebut, pilkades itu rencananya akan dilaksanakan pada 24 September 2023 nanti, ” ujar Maesyal Rasyid.
Kata Maesyal, berdasarkan terbitnya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Tahapan pilkades serentak di kabupaten maupun kota diperintahkan untuk melakukan tahapan pilkades sebelum 1 November.
“Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan agar tahapan pilkades tidak boleh melewati 1 November 2023,”ucapnya.
Menurutnya, saat ini tahapan-tahapan pemilihan 16 kepala desa di Kabupaten Tangerang tengah dipersiapkan. Bahkan, Peraturan Bupati nya pun saat ini sedang dalam rancangan. Termasuk tahapan pendaftaran, sensus, testing para bakal calon, dan penetapan daftar pemilih.
“Perbupnya sedang kita rancang, dan tahapan kegiatannya juga sedang di programkan oleh DPMPD,”ungkap Maesyal.
Maesyal menjelaskan, adapun ke 16 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak, yaitu Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru, Desa Keramat Kecamatan Kecamatan Pakuhaji.
Kemudian Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa.
“Kami berharap, semua bisa berjalan dengan lancar , dan semua bisa terlaksana tanpa adanya hambatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Yayat Rohimat menambahkan, ada lima tahapan yang saat ini sedang disusun jadwalnya. Di antaranya, tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan terakhir pembubaran panitia.
“Ada lima tahapan yang disusun jadwalnya. Dan akan kami sesuaikan juga dengan habisnya masa jabatan kades,” imbuh Yayat.
Yayat mengungkapkan, untuk kepastian tahapannya, akan kembali dilakukan rapat Forkopimda terlebih dahulu.
“Pekan depan akan dilakukan rapat kembali, untuk harinya masih di kordinasikan dengan pimpinan,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











