SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Streskrim Polres Serang menangkap komplotan begal dengan modus berpura-pura sebagai debt collector.
Komplotan begal yang berjumlah lima orang tersebut ditangkap setelah adanya laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh Hakim Fadilah (26), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengungkapkan, pembegalan yang dialami oleh Hakim tersebut terjadi pada 27 April 2023 lalu di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Ketika itu, para pelaku menyetop korban dan menuding motor yang dibawanya menunggak. Korban yang takut dengan para pelaku kemudian merelakan motornya saat dibawa dengan paksa.
“Modus para pelaku ini dengan mengaku sebagai debt collector,” kata Yudha, Jumat 5 Mei 2023.
Tak terima dengan ulah begundal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka kemudian dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi.
Lima orang pelaku tersebut berinisial HB (18) warga Pontang, SM (32) warga Ciruas, Kabupaten Serang. Kemudian, RS (28) warga Kecamatan Bogor, Kota Bogor, DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dan DA (40) warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara.
Kelima pelaku tersebut ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang pada 3 Mei 2023.
“Tersangka HB, SM dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka. Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka,” ungkap Yudha.
Untuk satu pelaku lagi berinisial DI, sambung Yudha, diamankan di Perumahan Pesona Cisoka. “DI berhasil di amankan di rumah adik iparnya di perumahan Prabu Pesona Cisoka. Dari hasil interogasi motor korban (oleh DI-red) telah dijual kembali ke saudara IY (buron-red),” kata Yudha. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











