CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana alias TDM, BA, dan SES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol.
Penetapan tersangkan dilakukan oleh Kejari Cilegon pada Selasa sore, 9 Mei 2023.
Kasi Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari menjelaskan, dugaan korupsi proyek Pasar Grogol itu berawal dari adanya program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 sampai 2019.
Pada RPJMN tersebut salah satunya adalah program dengan sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik, salah satu sasarannya membangun 5 ribu pasar dari tahun 2015 hingga 2019 di seluruh Indonesia.
Kota Cilegon pada 2018 mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar.
Untuk mendapatkan anggaran itu, Tb Dikrie yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan.
Pengajuan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres Nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik.
Selain itu,tidak sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar.
Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo Putra Pratama ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.808.465.700
“Walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” papar Ansari.
Kemudian tersangka TDM selaku pengguna anggaran dan tersangka BA selaku PPK dinilai telah melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana tersebut dalam kontrak.
Atas perbuatan tersangka, TDM bersama sama tersangka BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen. Hasilnya berkesimpulan, bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan.
“Dikarenakan terhadap tersangka TDM maupun tersangka BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif maupun subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap tiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 9 Mei 2023,” papar Ansari.
Indikasi kerugian dari kasus tersebut, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Cilegon kerugian yang ditaksir sebesar Rp 966.707.011.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi