Atas kelalaiannya itu, Mulyana mengungkapkan, Darwinis dianggap telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya Rasyid Samsudin dan atau PT HNM sebesar Rp 61 miliar.
“Dan atau sebesar Rp 186 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad tentang pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada HNM pada tahun 2017,” kata Mulyana.
Selain itu, Mulyana mengungkapkan, Darwinis bersama Satyavadin tidak pernah melakukan verifikasi keberadaan dan legalitas agunan milik PT HNM yang dijadikan persyaratan kredit.
“Direktur Utama PT HNM (Rasyid) menyerahkan asli SHM, SHGB tiga bidang tanah yang menjadi agunan, karena sampai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit pada 19 Juni 2017, Rasyid hanya menyerahkan asli SHM, SHGB atas dua bidang tanah dari tiga bidang tanah yang menjadi agunan,” kata Mulyana.
Mulyana menambahkan, Darwinis dan Satyavadin juga mengabaikan ketentuan persyaratan, penandatanganan perjanjian kredit yang menentukan fixed asset yang menjadi agunan.
“Dengan tetap menerima pengajuan ketiga bidang tanah SHM/SHGB sebagai agunan dari saksi Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM dan menandatangani Perjanjian Kredit tanggal 19 Juni 2017, padahal ketiga bidang tanah tersebut dalam keadaan masih terkait dengan pihak lain dan bermasalah,” kata Mulyana.
Mulyana menegaskan, Darwinis juga telah mengesampingkan ketentuan persyaratan penandatanganan perjanjian kredit, yang menentukan non fixed asset berupa piutang yang menjadi agunan diikat secara fidusia.











