“Padahal sejak awal sampai hingga saat ini, saksi Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak pernah menyerahkan Akta Fidusia senilai Rp 24 miliar yang secara hukum membuktikan bahwa alat berat dan dump truck yang telah dibiayai oleh Bank Banten dengan Kredit Investasi dijadikan sebagai jaminan,” kata Mulyana.
Mulyana menerangkan, Darwinis bersama-sama Satyavadin mengetahui dan menyadari bahwa ketentuan persyaratan kredit yang diajukan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin tidak memenuhi persyaratan.
“Namun saksi Darwinis selaku pejabat Bank Banten yang bertanggung jawab dalam pengikatan kredit, tetap membiarkan dan menyetujui dilakukannya penandatangan perjanjian kredit oleh saksi Satyavadin bersama saksi Rasyid Samsudin, yakni Akta Perjanjian Kredit tanggal 19 Juni 2017,” ucap Mulyana.
Menurut Mulyana, akibat perbuatan Darwinis tersebut, Rasyid Samsudin selaku debitur tetap dapat mengajukan pencairan kredit KMK dan transaksional melalui surat Direktur Utama PT HNM bernomor 061/HNM-DIR/PPK-BBNI/2017, tanggal 19 Juni 2017, perihal pencairan KMK sebesar Rp 7,5 miliar.
“Meskipun persyaratan penandatanganan perjanjian kredit dan persyaratan penarikan kredit belum terpenuhi,” tutur Mulyana.
Usai mendengarkan dakwaan, Darwinis melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











