SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 di DPRD Kota Serang bertambah seiring keputusan KPU RI memberi waktu kepada beberapa partai yang telat mendaftar.
Pada awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang hanya menerima 650 bacaleg dari 17 partai yang mendaftar.
Diketahui, KPU Kota Serang telah membuka pendaftaran bacaleg DPRD Kota Serang periode 2024-2029 pad tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Dari waktu pendaftaran tersebut awalnya KPU menerima pendaftaran dari 17 parpol saja. Namun seiring Keputusan KPU RI, satu parpol yakni Partai Garuda menyusul mendaftarkan bacalegnya sebanyak 45 orang.
“Bacaleg ada 695 dari 18 partai, awalnya 650. Kemudian karena keputusan Surat Dinas KPU RI Nomor 495, yang memberi beberapa partai mengajukan kembali. Di kita ada Partai Garuda mengajukan 45 bacaleg,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrruri, Senin, 29 Mei 2023.
KPU Kota Serang juga sudah melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) sejak Rabu, 24 Mei 2023.
Dari hasil verifikasi beberapa partai, masih banyak ditemukan dokumen bacaleg yang belum sesuai.
“Verifikasi administrasi ini meniliti dokumen bakal calon legislatif. Ini hari kedua memulai vermin,” katanya.
Fierly menjelaskan bahwa, dokumen yang banyak belum sesuai dari bacaleg seperti surat keterangan pengadilan hingga ijazah.
“Paling banyak itu surat keterangan pengadilan, surat keterangan pemilih dari KPU, PPK atau PPS, dan ada beberapa ijazah tidak dilegalisir,” ujarnya.
Kendati demikian, Fierly menjelaskan bahwa partai masih memiliki kesempatan untuk perbaikan berdasarkan dokumen yang belum sesuai tersebut.
“Tetapi pada prinsipnya hasil vermin ini bisa dilakukan perbaikan, partai punya kesempatan memperbaiki ya,” katanya.
Dalam vermin tersebut juga, lanjut Fierly, KPU Kota Serang telah dilengkapi dengan dua perangkat tambahan untuk tracking para bacaleg.
“Dalam vermin ini kami dilengkapi dengan dua perangkat tambahan, pertama web Kemendikti itu untuk mengecek ijazah. Kemudian kalau soal terpidana kita membuka website Mahkamah Agung,” tutur Fierly.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











