SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Niat hati ingin menambah penghasilan untuk menafkahi keluarganya, RU alias Iyuk (49), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat malah berakhir di balik jeruji besi.
Usut punya usut, Iyuk ditangkap oleh Polres Serang lantaran menjadi tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ibu dua orang anak ini pun terancam 15 tahun kurungan penjara atas ulahnya itu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satrialantaran menuturkan, Iyuk terbukti merekrut enam wanita asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan Kota Serang, Banten untuk dijadikan pekerja ilegal di Arab Saudi.
Iyuk diketahui beraksi tidak seorang diri, ia ditangkap bersama dengan enam tersangka lainnya yakni CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023.
Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio Nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai ART dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi,” kata Kapolres Serang, saat konferensi pers di Mapolres Serang, 30 Mei 2023.
Kepada petugas, Iyuk mengaku bahwa rencaanya para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan bukan visa untuk bekerja. Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan 2 laki-laki lainnya.
“Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait Moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” lanjut Yudha.
Dari hasil penyidikan, rupanya 6 orang calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka ini kita yakini mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri,” ucap Yudha.
Yudha menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis ilegal itu yang dilakoninya itu adalah yang pertama kali. Selain itu, dalam melakukan aksinya ia bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.
“Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri. Tersangka mengaku bekerja sama dengan agensi. Itu yang masih kita kejar, identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Yudha.
Dari penangkapan, polisi menyita visa kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU warna putih dengan kunci kontaknya, 1 STNK Mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, 1 unit handphone Realme, dan 1 paspor atas nama Rohayati dengan nomor paspor C7180278.
“Ibu dengan dua anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Yudha.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











