“Saya berharap sinergitas ini harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” ujar mantan Koorspripim Polda Banten tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, keduanya telah mengakui sudah satu bulan menjual tembakau gorila.
Kedua pelaku berdalih menjual tembakau gorila karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.
“Kedua tersangka mengaku sudah satu bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar namun tidak jelas identitasnya,” ungkap Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono










