TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kota Tangerang Rustana Hasan menyebut hingga kini masih banyak ditemukan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran pencalonan.
Pihak KPU Kota Tangerang pun meminta agar para bacaleg untuk segera melengkapi berkas saat memasuki masa perbaikan Juli 2023 mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kota Tangerang Rustana Hasan menjelaskan, hingga kini proses verifikasi administrasi berkas bacaleg sudah mencapai 85 persen.
Dimana dari hasil verifikasi tersebut, masih banyak ditemukan bacaleg yang belum melengkapi persyaratan pencalonan.
“Masih banyak lah yang belum melengkapi. Nanti bisa dilengkapi saat masa perbaikan di tanggal 26 Juni – 13 Juli 2023,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, 1 Juni 2023.
Namun, Rustana enggan menyebut parpol mana saja yang bacalegnya belum melengkapi berkas perayaratan.
“Hampir semua partai yang mendaftarkan bacalegnya banyak yang belum melengkapi persyaratan,” tambahnya.
Rustana mengatakan, persyaratan yang belum dilengkapi bacaleg antara lain berupa ijazah yang di fotocopy, KTP yang tidak sesuai, tidak dilampirkannya surat keterangan terdaftar sebagai bacaleg dari partai politik (Parpol), maupun surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Rustana mengatakan, selama verifikasi berkas pihaknya banyak menemukan adanya bacaleg yang menggunakan ijazah internasional yang dikeluarkan oleh universitas luar negeri dan bacaleg yang gedung sekolahnya sudah tidak ada.
“Khusus yang ijazah sekolahnya sudah tidak ada, saat ini sudah clear karena ada ijazah penggantinya dari Dinas Pendidikan di Jakbar,” tambahnya.
Untuk bacaleg yang menggunakan ijazah dari luar negeri, pihaknya mengaku akan melakukan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
” Ijazah tersebut perlu di klarifikasi ke Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sekolahnya. Dia selokah di Indonesia tapi ijazahnya yang mengeluarkan internasional,” tambahnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Merwanda










