PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menggagalkan peredaran 28.000 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Peredaran 545 paket sabu-sabu juga digagalkan Polres Pandeglang. Nilai narkotika bukan tanaman golongan satu ini Rp 170 juta.
Kepala Satresnarkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP), Ilman Robiana mengatakan, jajaran Satresnakoba telah mengamankan 17 tersangka kasus narkoba tersebut.
“Pengungkapan kasus di bulan Mei 2023 kami sudah mengamankan 17 tersangka. Barang bukti diamankan ini sejenis obat keras, jenis Tramadol dan Hexymer sekira 28.000 butir,” katanya di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis, 1 Juni 2023.
“Untuk sabu, kami mengamankan semuanya sebanyak 117 gram. Yang mana kalau dibuatkan paketan-paketan kecil, yang dijual di pasaran daerah Pandeglang ini, semuanya hampir 545 paket,” katanya.
Selain itu, pada 1 Juni 2023 Satresnarkoba Polres Pandeglang juga mengamankan dua orang tersangka.
“Tadi subuh kita amankan barang bukti 100 gram di wilayah Selatan Pandeglang. Kemudian mohon doanya, masih dalam pengembangan, telah ada dua tersangka, tadi subuh sudah kita amankan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











