CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Karantina Pertanian Cilegon, melakukan pengawasan fumigasi pada dedak gandum sebanyak 500 ton atau senilai Rp2,4 miliar sebelum diekspor ke Tiongkok.
Perlakuan fumigasi dilakukan untuk menjamin kualitas dan kesehatan komoditas tersebut bebas dari organisme penggangu tumbuhan (OPT) khususnya pada serangga.
“Selain untuk menjamin komoditas sehat atau bebas serangga hidup, perlakuan fumigasi dilakukan untuk memenuhi persyaratan negara tujuan. Dimana negara tujuan menghendaki pencantuman fumigasi menggunakan fumigasi jenis fosfin (PH3),” ujar Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 6 Juni 2023.
Perlakuan fumigasi merupakan bagian dari tindakan karantina yang dapat dilakukan oleh pihak lain.
Aturan terhadap tata cara pelaksanaan fumigasi diatur dalam Permentan Nomor 271 Tahun 2006.
Sementara itu, Pemeriksa Karantina Tumbuhan Andi Setiawan menambahkan, perlakuan fumigasi dinilai sangat penting dan wajib dilakukan apabila negara tujuan mempersyaratkan.
Maka dari itu, pelaksanaan fumigasi harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan perusahaan telah teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian.
“Dalam setiap kegiatan fumigasi sebagai tindakan perlakuan karantina maka kegiatan fumigasi harus di awasi oleh Pejabat Karantina Tumbuhan,” pungkas Andi. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi











