slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Sepuluh Ribu Buruh di Banten Upahnya Dipotong Hingga 25 Persen Persen Untuk Hindari PHK Massal

Yusuf Permana by Yusuf Permana
06-06-2023 20:51:24
in Kota Serang, Utama
Sepuluh Ribu Buruh di Banten Upahnya Dipotong Hingga 25 Persen Persen Untuk Hindari PHK Massal

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi menyatakan 10 ribu buruh dipotong upahnya untuk menghindari PHK massal.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) menyebut sedikitnya ada 10 ribu buruh di Banten yang saat ini tengah merana karena upah mereka dipotong hingga 25 persen oleh pihak perusahaan.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden FSPNI  Riden Hatam Aziz. Katanya, 10 ribu buruh itu bekerja di 10 perusahaan besar di Banten. Ke 10 perusahaan itu diketahui memproduksi sepatu dan barang lainnya untuk ekspor.

Baca Juga :

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Disnaker Banten: THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7

Marak Kecelakaan Port Cemindo, Disnaker Banten Diminta Investigasi Dugaan Lemahnya K3

Ia menerangkan, 10 ribu buruh yang dipotong upahnya itu hanga bisa pasrah karena hal tersebut dihalalkan oleh  Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan Undang-undang (UU) Omnibus Law tentang Ciptaker.

“Sudah ada buktinya dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker ini telah menciptakan Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang mana peraturan ini menghalalkan pihak perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen,” kata Riden kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.

Menanggapi hal itu,  Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi membenarkan adanya perusahaan yang melakukan pemotongan upah. Katanya, hal itu dilakukan guna menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Menghindari adanya PHK massal,” kata Septo.

Kadisnaker menjelaskan, pemotongan upah itu telah diizinkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pihaknya pun  mengaku tidak dilibatkan dalam proses izin tersebut.

“Izinnya dari Kementerian, Disnaker tidak dapat tembusan,” ucapnya.

Menurutnya, pemotongan upah itu dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena pihak perusahaan tengah mengalami kesulitan karena kini pasar internasional tengah goyah akibat resesi global.

Walaupun begitu, pihaknya berharap kondisi itu tidak berlarut lama dengan para buruh bisa mendapatkan upah sebagai semestinya.

“Sama sama kita tunggu aja sampai kapan, soga tidak berlarut lama,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

Tags: Disnaker BantenKemenakerPHK massalUpah Buruh
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Desa Gunung Batu di Lebak Jadi Desa Percontohan Antikorupsi KPK

Next Post

Permudah Layanan Pendaftaran PPDB 2023, Dindik Buka Layanan Helpdesk

Related Posts

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, saat menyerahkan rekomendasi ke ASPSB Kabupaten Serang
Kabupaten Serang

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 21 Mei 2026 15:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemkab Serang mendukung langkah yang dilakukan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang. Gabungan serikat buruh...

Read moreDetails

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Disnaker Banten: THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7

Marak Kecelakaan Port Cemindo, Disnaker Banten Diminta Investigasi Dugaan Lemahnya K3

THR Lebaran 2026 di Cilegon Diminta Cair H-14, Disnaker Siapkan Surat Edaran Wali Kota

Pekerja Pandeglang Nilai UMK 2026 Rp3,36 Juta Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup

Kenaikan Upah 0,9 Persen, Disnaker Lebak Sebut Kenaikan UMK 2026 Patuhi Aturan

KPK Pindahkan 25 Mobil dan 7 Motor dalam Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker

Partai Buruh Datangi Disnakertrans Pandeglang, Bahas Upah Hingga BPJS

Angka Pengangguran di Kabupaten Serang Tinggi, di Atas Rata-rata Nasional

Next Post
Permudah Layanan Pendaftaran PPDB 2023, Dindik Buka Layanan Helpdesk

Permudah Layanan Pendaftaran PPDB 2023, Dindik Buka Layanan Helpdesk

40 Peserta Pelatihan Satpam di Cilegon Siap Terjun ke Dunia Kerja

40 Peserta Pelatihan Satpam di Cilegon Siap Terjun ke Dunia Kerja

Pemkot Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu di Kasemen

Pemkot Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu di Kasemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Kamis, 11 Juni 2026 10:20
Ketua STIT Al Khairiyah Ahmad Munji (kiri) menerima Surat Keputusan (SK) perubahan status menjadi Institut Agama Islam Al Khairiyah (Instal) dari Kepala Subdirektorat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Asro'i, di Kantor Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Institut Al Khairiyah Resmi Berdiri, Institut Agama Islam Pertama di Kota Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 09:56
Ferry Renaldi saat di Mapolda Banten

Eks Pegawai PT Trimitra Minta Gelar Perkara Khusus, Dugaan Penggunaan Tanda Tangan pada Dokumen Kepabeanan

Kamis, 11 Juni 2026 09:47
Terharu, Pensiunan PNS Ini Sampaikan Syukur Usai Biaya Operasi Ditanggung Penuh BPJS Kesehahatan

Terharu, Pensiunan PNS Ini Sampaikan Syukur Usai Biaya Operasi Ditanggung Penuh BPJS Kesehahatan

Kamis, 11 Juni 2026 09:25
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Mas Amin dan Rasa Kopi

Kamis, 11 Juni 2026 07:37
Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya, Rama Tamara, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore.

Motor Curian Dikembalikan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 07:32
Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Kamis, 11 Juni 2026 10:20
Ketua STIT Al Khairiyah Ahmad Munji (kiri) menerima Surat Keputusan (SK) perubahan status menjadi Institut Agama Islam Al Khairiyah (Instal) dari Kepala Subdirektorat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Asro'i, di Kantor Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Institut Al Khairiyah Resmi Berdiri, Institut Agama Islam Pertama di Kota Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 09:56
Ferry Renaldi saat di Mapolda Banten

Eks Pegawai PT Trimitra Minta Gelar Perkara Khusus, Dugaan Penggunaan Tanda Tangan pada Dokumen Kepabeanan

Kamis, 11 Juni 2026 09:47
Terharu, Pensiunan PNS Ini Sampaikan Syukur Usai Biaya Operasi Ditanggung Penuh BPJS Kesehahatan

Terharu, Pensiunan PNS Ini Sampaikan Syukur Usai Biaya Operasi Ditanggung Penuh BPJS Kesehahatan

Kamis, 11 Juni 2026 09:25
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Mas Amin dan Rasa Kopi

Kamis, 11 Juni 2026 07:37
Wakapolres Cilegon Kompol M Ridzky Salatun menyerahkan sepeda motor Honda Genio hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya, Rama Tamara, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 sore.

Motor Curian Dikembalikan, Korban Apresiasi Kinerja Polres Cilegon

Kamis, 11 Juni 2026 07:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

by Fahmi
Kamis, 11 Juni 2026 10:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - JD (32) warga Kampung Kelutuk, Desa Kelutuk, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang, babak belur setelah tertangkap tangan bobol...

Ketua STIT Al Khairiyah Ahmad Munji (kiri) menerima Surat Keputusan (SK) perubahan status menjadi Institut Agama Islam Al Khairiyah (Instal) dari Kepala Subdirektorat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI, Asro'i, di Kantor Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Institut Al Khairiyah Resmi Berdiri, Institut Agama Islam Pertama di Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Kamis, 11 Juni 2026 09:56

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Khairiyah resmi bertransformasi menjadi Institut Agama Islam Al Khairiyah (Instal). Perubahan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak