• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

KPK Pindahkan 25 Mobil dan 7 Motor dalam Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker

Krisna Widi by Krisna Widi
Rabu, 1 Oktober 2025 14:19
in Utama
0
KPK Pindahkan 25 Mobil dan 7 Motor dalam Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker

Photo Sumber : jabarekspres.com

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan puluhan kendaraan mewah yang disita dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikutip dari situs jabarekspres.com, KPK memindahkan sebanyak 25 mobil dan 7 motor ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“KPK memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Oktober 2025. Puluhan kendaraan tersebut dipindahkan menggunakan mobil towing.

Kendaraan Mewah yang Disita KPK
Daftar kendaraan yang ikut diamankan dalam kasus ini antara lain:
• Mobil: 4 Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, 2 Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, 2 Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6 SDN, Suzuki 3K5FX (4×2), BMW 218i, serta Wuling.
• Motor: Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multistrada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler.

OTT Bermula dari Laporan Masyarakat
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 20-21 Agustus 2025 di beberapa titik di Jakarta.
“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Adapun tersangka berasal dari jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta, antara lain:
• Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
• Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
• Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
• Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
• Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
• Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
• Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator)
• Supriadi (Koordinator)
• Dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.

Dugaan Suap hingga Motor Ducati
Selain nama-nama tersebut, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel juga ikut ditahan.
Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dalam dua bulan sejak menjabat.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.

“Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” jelas Setyo. KPK menambah masa penahanan terhadap Noel dan tersangka lainnya selama 40 hari ke depan guna memperdalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags: kasus K3KemenakerKPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jaksa Agung Tunjuk Mantan Kajari Lebak Hendro Dewanto Jadi Jambin

Next Post

Kasus Hukum Pagar Laut Tangerang Dianggap Tak Tuntas

Next Post
Pagar Laut Tangerang

Kasus Hukum Pagar Laut Tangerang Dianggap Tak Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

Cegah Risiko Penyakit Degeneratif, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Edukasi dan Skrining Warga Rawa Buaya

by Redaksi
Rabu, 9 September 2026 19:05
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran...

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

PJJ Kota Serang Diperpanjang hingga 11 September, Dindikbud Pantau Efektivitas Pembelajaran

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 9 September 2026 16:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan menyusul kondisi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.