JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan puluhan kendaraan mewah yang disita dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip dari situs jabarekspres.com, KPK memindahkan sebanyak 25 mobil dan 7 motor ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“KPK memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Oktober 2025. Puluhan kendaraan tersebut dipindahkan menggunakan mobil towing.
Kendaraan Mewah yang Disita KPK
Daftar kendaraan yang ikut diamankan dalam kasus ini antara lain:
• Mobil: 4 Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, 2 Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, 2 Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6 SDN, Suzuki 3K5FX (4×2), BMW 218i, serta Wuling.
• Motor: Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multistrada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler.
OTT Bermula dari Laporan Masyarakat
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 20-21 Agustus 2025 di beberapa titik di Jakarta.
“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Adapun tersangka berasal dari jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta, antara lain:
• Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
• Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
• Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
• Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
• Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
• Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
• Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator)
• Supriadi (Koordinator)
• Dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Dugaan Suap hingga Motor Ducati
Selain nama-nama tersebut, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel juga ikut ditahan.
Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dalam dua bulan sejak menjabat.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201.
“Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” jelas Setyo. KPK menambah masa penahanan terhadap Noel dan tersangka lainnya selama 40 hari ke depan guna memperdalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)











