SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sikap pengelola peternakan ayam PT Suberejeki Baru Semesta di Kampung Cadasngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, tidak pantas ditiru.
Tempat usaha yang sudah disegel oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang pada 11 Mei 2023 lalu tersebut masih beroperasi hingga Rabu hari ini, 7 Juni 2023.
Di dalam kawasan ternak, ada lima kandang dengan kapasitas 10 ribu ekor untuk satu kandang, atau masih tersisa 50 ribu ekor ayam petelur.
Pada saat penyegelan beberapa waktu lalu, pihak Satpol PP Kabupaten Serang membacakan keterangan tempat penyegelan harus steril dan tidak boleh ada aktivitas apa pun, termasuk masuk ke dalam area kandang.
Akan tetapi, pintu gerbang yang sudah disegel dan digembok tersebut tidak membuat pemilik kandang jera.
Puluhan ribu ekor ayam petelur masih di dalam kandang dan pekerja masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Sidik, warga Kecamatan Cikeusal, mengatakan bahwa setelah dilakukan penyegelan, aktivitas di dalam area atau kawasan kandang masih ada dan beroperasi.
“Iya masih beroperasi, padahal sudah disegel. Enggak tahu juga kenapa bisa begitu,” katanya, kemarin.
Sidik mengatakan, persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada instansi terkait agar bisa segera dilakukan penindakan.
“Soalnya, kata dia, keberadaan ternak ayam tersebut melanggar aturan dan menyebabkan bau menyengat,” katanya.
Diketahui, Pemkab Serang melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Serang telah melakukan penyegelan terhadap ternak ayam petelur PT Suberejeki Baru Semesta pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu adalah tidak memiliki izin usaha serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 202 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011-2031 dan menyalahi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (*)
Reporter: Adib
Editor: Agus Priwandono