SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mendapatkan hibah tanah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Pemerintah Pusat.
Penyerahan aset hibah tersebut dilaksanakan di gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, disaksikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD.
Penyerahan aset dilaksanakan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Eks BLBI dari Kementerian Keuangan RI ke Pemprov Banten yang diterima langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, yang didampingi Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.
Penyerahan aset tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 546/KN/2022, tanggal 15 November 2022, Provinsi Banten mendapatkan hibah berupa empat bidang tanah yang terletak di Jalan H Saidin di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan luas total 10.130 meter persegi dengan nilai Rp 19.588.018.000.
Usai menandatangani BAST tanah aset eks BLBI, Al Muktabar mengatakan, akan mendayagunakan aset tersebut untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Aset ini untuk didayagunakan sebesar-besarnya pada layanan masyarakat,” ujar Al.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, langkah awal pemanfaatan aset itu yakni dengan sertifikasi.
“Langsung akan kita amankan dengan mengalihkan atas nama sertifikatnya menjadi milik Pemprov Banten,” ungkapnya.
Ia mengaku, tanah tersebut akan digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Ada beberapa opsi pemanfaatan aset tersebut, antara lain, untuk kantor Samsat Bambu Apus, Ciputat Timur, atau sentra pengembangan UMKM. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











