TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Di lingkungan Pemkot Tangsel, ternyata bukan cuma dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangsel yang ketahuan mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif 2024 ke KPU Tangsel. Bawaslu Tangsel juga mendapati ada tiga tenaga honorer di Pemkot Tangsel yang nyaleg.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, ketiga tenaga honorer itu kasusnya sama, belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka masing-masing.
Acep mengungkapkan bahwa ketiga tenaga honorer tersebut telah didaftarkan oleh partai politik mereka ke KPU dan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Tiga honorer ini juga diketahui belum menyerahkan surat pengunduran diri, seharusnya di dalam aturan, mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri ke OPD mereka masing-masing,” ungkap Acep, Rabu, 7 Juni 2023.
Acep meminta KPU Tangsel untuk segera mengecek kebenaran kedua ASN dan ketiga tenaga honorer yang nyaleg tersebut. Termasuk mengecek surat pengunduran diri mereka.
Menurut Acep, KPU Tangsel harus melakukan penelusuran dan verifikasi ulang kepada mereka-mereka yang saat ini bekerja di pemerintahan dan diduga kuat melanggar aturan PKPU Nomor 10 yang menegaskan penyelenggara negara wajib mundur saat nyaleg.
“Persyaratannya untuk maju sebagai caleg kalau ASN, honorer, Walikota, Bupati, pegawai BUMN/BUMD, ketika dia mendaftar salah satu persyaratannya adalah melampirkan surat pengajuan pengunduran diri,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menegaskan, KPU Tangsel belum melakukan konfirmasi dari lembaga terkait.
“Ya kita kan belum konfirmasi, kita mau memutuskan pekerjaanya apa kan kita enggak tahu, makanya cara memutuskan pekerjaan dia dari mana coba, kalau bukan dari lembaga terkait?” ujarnya.
Ajat menjelaskan, untuk mengetahui pekerjaan ASN dapat dilihat dari NIP mereka, bukan dari KTP dan NIK KTP.
“Di KTP bisa saja pekerjaannya TNI/Polri misalkan, padahal sudah pensiun, KTP-nya belum berubah, nah makanya di KTP dan NIK itu kita konfirmasi ke lembaga terkait seperti ke BKPSDM,” jelasnya.
Ajat kembali menegaskan bahwa data SIPOL yang menjadi rujukan untuk mengetahui seluruh data caleg juga tidak sedetail yang dipikirkan.
“Kelengkapan data KTP ada, cuma memastikan pekerjaan dia sebenarnya dari mana?” ujarnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











