SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dari delapan Kabupaten/Kota yang mendapatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Banten tahun ini, baru tiga daerah yang mengajukan pencairan ke Pemprov Banten. Padahal, waktu pengerjaannya kurang dari enam bulan lagi.
Tahun ini, Pemprov Banten mengalokasikan Bankeu melalui APBD 2023 sebesar Rp 125 miliar. Bankeu itu untuk delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Peruntukan Bankeu berdasarkan usulan Kabupaten/Kota dan telah diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kabupaten/Kota, memenuhi amanat Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.
Besarannya, Kabupaten Serang Rp 30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp 20 miliar, Kabupaten Lebak Rp 30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp 5 miliar, Kota Tangerang Rp 5 miliar, Kota Cilegon Rp 5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp 5 miliar, serta Kota Serang Rp 25 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, tiga daerah yang sudah mengajukan Bankeu adalah Kota Tangerang Selatan yang sudah cair dan Kabupaten Serang serta Kabupaten Lebak yang masih dalam proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Kabupaten/Kota lain belum mengajukan,” ujar Rina, Selasa, 13 Juni 2023.
Kelima Kabupaten/Kota yang belum mengajukan yaitu Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang.
“Sudah kita koordinasikan dan surati. Mudah-mudahan bulan ini semuanya sudah diajukan pencairan,” tandas Rina.
Ia menerangkan, pencairan Bankeu tahun ini dilakukan dua tahap. Tahap pertama, 55 persen dan tahap kedua sebesar 45 persen.
Berdasarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2021, penyaluran Bankeu tahap kedua dapat dilakukan apabila progres kegiatan sudah mencapai 75 persen dari penyaluran tahap pertama.
Rina mengatakan, penyaluran tahap pertama dilaksanakan setelah Bupati/Walikota menyampaikan dokumen kepada Gubernur Cq. PPKD berupa surat permohonan penyaluran bantuan keuangan tahap pertama, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Bupati/Walikota, kuitansi bermaterai cukup yang ditandatangani dan distempel basah, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Bankeu tahun anggaran sebelumnya, dan referensi bank kas umum daerah Kabupaten/Kota yang dibubuhi stempel validasi. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono