SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komplotan spesialis pencurian mobil pikap ditangkap petugas gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang. Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menembak tiga pelaku karena berupaya melawan dan melarikan diri.
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut, ZA alias Usin (55), warga Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat; RO alias Gondrong (33), warga Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat; dan AJ alias Jamal (43), warga Desa Leuwijaya, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Otak pelaku ini ZA alias Usin,” ujar Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, saat konferensi pers di halaman Mapolres Serang, Selasa, 13 Juni 2023.
Yudha menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian yang menyasar mobil pikap tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di toko kue Bolu Onih di Kampung Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada 2 Mei 2023 sekira pukul 03.30 WIB.
Dari laporan polisi tersebut, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Serang berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Selanjutnya, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Pada Kamis, 8 Juni 2023, sekira pukul 06.00 WIB, tim Resmob Reskrim Polres Serang dan Resmob Polda Banten menangkap para pelaku di Gerbang Tol Kali Hurip,” kata Yudha.
Para pelaku tersebut ditangkap saat akan menuju Jakarta dari arah Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut telah melakukan kejahatannya di wilayah Polres Serang.
“Tidak hanya di wilayah hukum Polres Serang tetapi juga Polresta Serang Kota, Polres Pandeglang, Polresta Tangerang dan Polres Cilegon,” kata Yudha.