Yudha mengungkapkan, di wilayah hukum Polres Serang terdapat lima tempat kejadian. Di antaranya, di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di dalam konter ponsel Sahabat Seluler di Kampung Tambak, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kemudian, di parkiran area Musala Nambo di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Selain itu ada juga di parkiran rumah di Kampung Kadikaran, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas,” ujar Yudha didampingi Wadir Rreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan, Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza, dan Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi.
Yudha menjelaskan, dalam menjelaskan bahwa ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Pelaku ZA alias Usin berperan sebagai eksekutor yang turun langsung merusak kunci mobil dan menyalakan mesin menggunakan alat songket atau penyambung kabel kontak.
Selanjutnya, RO alias Gondrong memantau kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan AJ alias Jamal berperan sebagai sopir yang membawa kendaraan sarana.
“Dari keterangan ketiga pelaku tersebut mereka menjualnya kepada saudara BU yang saat ini masih buron,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Yudha mengatakan, BU merupakan penadah barang curian. Satu mobil pikap dibeli pria asal Ciledug, Kota Tangerang, tersebut seharga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, saudara BU ini sudah melarikan diri dan ditemukan barang bukti berupa potongan mobil losbak atau pikap di lapak milik BU,” kata Yudha.
Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan menambahkan, para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan spesialis pencurian mobil pikap lintas daerah. Mereka tidak hanya beraksi di Banten, tetapi juga di Jawa Barat.
“Pelaku ini beraksi di lintas Kabupaten/Kota di Banten, selain itu ada juga TKP di Jawa Barat. Pendataan semua dari laporan polisi terkait kehilangan mobil pikap ada 22 TKP, di Bekasi dan Purwakarta masing-masing satu TKP,” tutur Dian. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











