TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-DPC PDIP Tangsel menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa sistem Pemilu proporsional terbuka. Menurut Ketua DPC PDIP Tangsel, Wanto Sugito, pihaknya menerima putusan tersebut.
“Tentu menerima keputusan MK, kita memahami MK sebagai institusi yang memang diberi kewenangan memutus hal-hal yang berkaitan dengan persoalan Pemilu, jadi tidak ada masalah, dan DPC PDIP, Caleg PDIP dan kader PDIP wellcome semua,” ujar Wanto, Kamis, 15 Juni 2023.
Wanto kembali menegaskan bahwa PDIP sejak awal tidak dalam posisi menerima atau menolak gugatan uji materi tentang sistem Pemilu ke MK.
“Pimpinan PDIP mengatakan berkali-kali, dengan sistem tertutup atau terbuka, PDIP tidak ada soal. Jadi penerapannya, ya tentu mengikuti keputusan MK, yang penting semangatnya seluruh Caleg PDIP gotong royong meningkatkan elektabilitas partai,” jelasnya.
Lebih jauh, Wanto mengatakan, putusan MK itu akan diterima sepenuhnya oleh PDIP, sehingga PDIP akan mematuhi putusan tersebut.
“Jadi tidak ada lagi, MK sudah putuskan terbuka, lalu di internal kami tetap tertutup, itu tidak. Tetap putusan MK yang jadi referensi organisasi,” ujarnya.
Wanto mengatakan,
Setelah ada putusan MK terkait sistem Pemilu, Wanto mengaku belum ada arahan apa pun dari DPP PDIP.
Ia justru menyatakan, DPC PDIP Tangsel mendapat perintah dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk memfokuskan pada kegiatan hari lahir Bung Karno di GBK.
“Perintah pak Sekjen kemarin, seluruh kader partai fokus dulu di kegiatan tanggal 24 Juni, targetnya 100 ribu orang kader hadir di bulan Bung Karno, kami diminta mengerahkan seribu orang, jadi kita fokus dulu ke sana, baru lanjut ke persoalan Pemilu,” ungkapnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











