SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Satresnarkoba Polres Serang menggerebek rumah di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Rumah ini diduga menjadi sarang peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (28), warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, beserta barang bukti ratusan obat keras jenis Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael Tandayu mengatakan, pengungkapan peredaran obat keras tersebut bermula dari informasi masyarakat jika rumah tersebut sering terlihat remaja berkumpul melakukan transaksi obat keras.
“Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis Hexymer di wilayah Pontang,” ujar Michael, Kamis, 15 Juni 2023.
Michael mengatakan, dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan, melakukan penggerebekan ke rumah pelaku di wilayah Pontang.
“Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil Hexymer,” kata Michael.
Saat dilakukan pemeriksaan, AF mengakui, ratusan butir obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ, dan MK.
“Saat akan dilakukan penangkapan, tiga orang lainnya melarikan diri,” kata Michael.
Michael menambahkan, obat jenis Hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang seharga Rp 600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali.
“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp 600 ribu dari saudara ABANG (buron) yang berada di daerah Tangerang,” kata Michael.
Michael menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.
“Pelaku sudah kita bawa ke Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono