PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Nasdem Yangto dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Yangto dituntut lima bulan penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap Mi, seorang gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Terdakwa Yangto telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Sabtu, 3 Desember 2022. Kemudian Yangto dilakukan penahanan semenjak Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 12.42 WIB.
Dari semenjak 23 Februari 2033 hingga sekarang Yangto menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
JPU Kejari Pandeglang selain menuntut 5 bulan penjara, Yangto dituntut membayar restitusi sebesar Rp17.260.000 subsider 1 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang Octaviane mengatakan, JPU menuntut Yangto lima bulan penjara.
“Dasar penuntutan tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku ditambah terdakwa telah melakukan itikad memberikan kerugian sejumlah uang sebesar Rp 20 juta. Yangto dijerat Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan,” katanya, Senin, 19 Juni 2023.
Kajari menjelaskan, tuntutan itu juga mempertimbangkan aspek sosial di mana opini yang ada di tengah – tengah masyarakat. Terkait dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Pandeglang.
“Kita kaji secara seksama tim jaksa dan lain sebagainya maka kami berkesimpulandengan tuntutan 5 bulan itu cukuplah. Yangto juga dituntut membayar restitusi,” katanya.
Tuntutan restitusi itu merupakan hasil pertimbangan dari pihak korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah tuntutan sebesar itu didapat dari LPSK.
“Jadi bukan kami dari Kejaksaan yang menentukan,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengungkapkan, pekan ini terdakwa Yangto akan menjalani persidangan kembali di PN Pandeglang.
“Yangto akan jalani sidang putusan pekan ini. Hari Rabu, 21 Juni 2023,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











