SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Truk Over Dimension Over Load alias ODOL di wilayah hukum Polresta Serang Kota bakal ditindak.
Rencana penindakan terhadap truk ODOL itu menyusul pemberlakuan tilang manual kembali bagi pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Try Wilarno mengungkapkan, keberadaan truk ODOL di jalan raya dapat membahayakan pengendara lain.
Untuk itu, perlu ada penindakan tegas dari kepolisian.
“Dalam banyak kasus, kendaraan ODOL dapat menyebabkan kecelakaan,” ujar Try, Senin, 19 Juni 2023.
Try menjelaskan, kendaraan ODOL berpotensi besar menjadi penyebab kecelakaan karena dapat mengakibatkan kendaraan tidak stabil.
“Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya,” ungkap Try.
Sebelumnya, Try mengatakan, pihaknya tidak dapat menindak ODOL lantaran terbentur dengan aturan larangan tilang manual.
Namun, kali ini larangan tersebut telah dicabut. Kepolisian bersertifikat dapat melakukan tilang manual kembali.
“Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat, dan pengendara dalam berlalu lintas,” kata Try.
Try mengungkapkan, pada Senin, 19 Juni 2023, anggota Satlantas Polresta Serang Kota mulai turun ke jalan guna menindak truk ODOL.
Adapun lokasinya yaitu Jalan Raya Serang-Cilegon, Jalan Serang-Pandeglang, dan wilayah Serang-Jakarta.
“Untuk hari ini kita belum melakukan penilangan, hanya teguran dan sosialisasi,” ujar Try.
Try juga mengungkapkan, sosialisasi yang disampaikan yaitu melarang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas dan mengubah tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar.
“Kami telah diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan baknya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya,” tutur Try. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











