SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Provinsi Banten membuka layanan pengaduan kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/Skh Negeri tahun ajaran 2023/2024.
Cara pelaporannya dengan mengakses dan mengisi formulir yang telah disiapkan secara online melalui https://bit.ly/3CzPGaB.
Pelaksana tugas(Plt) Inspektur Provinsi Banten Moch Tranggono mengatakan, apabila merasa ada kecurangan dalam proses PPDB Banten 2023, masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait hal tersebut. Namun, pengaduan adanya kecurangan itu harus disertai bukti atau informasi yang mendukung laporan kecurangannya.
“Pastikan melampirkan bukti atau dokumen yang relevan dengan masalah yang dialami,” tegasnya.
Selain itu, pengaduan juga harus disertai rincian kontak yang jelas, seperti nomor telepon dan alamat email agar panitia dapat menghubungi pelapor untuk menindaklanjutinya. Tranggono juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan melaporkan kecurangan PPDB agar mematuhi jadwal dan waktu yang telah ditentukan untuk pengaduan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan terbaik kepada anda dan orang tua dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan PPDB Banten 2023,” ujar Tranggono.
Kata dia, tim panitia akan berusaha sebaik mungkin untuk menangani pengaduan dengan cepat dan adil.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan agar tidak ada praktik jual beli kursi maupun kecurangan lainnya selama proses PPDB. Ia mengingatkan semua pihak, bahwa basis pelaksanaan PPDB adalah prosedur dan aplikasi.
“Pada dasarnya telah mengurangi intensitas komunikasi secara langsung (kecurangan). Kalau itu kita jaga bersama maka hal-hal yang tidak kita inginkan mudah-mudahan tidak terjadi,” tegas Al.
Reporter : Rostinah
Editor : Mastur











