Namun pihak agen perumahan tidak mau mengembalikan uang Miftahudin.
“Malahan agen perumahan bilang kalau uang dikembalikan ada denda yang harus dibayar klien saya senilai Rp 60 juta atau diberikan pilihan untuk ambil rumah lainnya di Perumahan Mulya Residence, Rawakalong, Gunungsindur, Bogor,” jelasnya.
Menurut Boy, karena merasa terpaksa, Miftahudin akhirnya menyetujui dengan memilih mengambil rumah di Perumahan Mulya Residence. Namun, dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 360 juta.
“Jadi klien saya tersandera oleh agen perumahan ini, dan mengikuti maunya agen perumahan karena sudah terlanjur uangnya di tangan agen perumahan, ya akhirnya klien saya menambah biaya Rp 25 juta karena harga perumahan yang kedua itu lebih tinggi dan belum termasuk biaya notaris,” ujarnya.
Menurut Boy, pihak agen perumahan kembali mengingkari janjinya. Setelah rumah kedua dibeli, rumah tersebut tak kunjung diberikan hingga saat ini.
Miftahudin mengaku, sejak awal pembelian rumah hingga proses akad kredit dia lalui berliku. Ia sampai menghabiskan uang Rp 400 juta yang diberikan kepada agen perumahan.
Menurut Miftahudin, uang Rp 400 juta itu separuhnya adalah uang pinjaman dari bank.
Kini, ia harus terus membayar uang cicilan ke bank sebesar Rp 4,7 juta per bulan selama empat tahun. Padahal, gajinya sebagai karyawan pabrik hanya Rp 5 juta per bulan.
“Saya sangat stres dan terpukul dengan persoalan ini. Saya benar-benar menyesal membeli perumahan di agen perumahan ini,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











