“Ini yang bisa mengangkat harkat dan martabat khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang yang memiliki julukan Kota Suci, Kota Para Santri dan Alim Ulama,” katanya.
Irna sepakat dengan kegiatan deklarasi akbar yang diinisiasi oleh mahasiswa dan santri Pandeglang.
“Tujuannya ingin menyelematkan generasi bangsa kita. Hampir 40 persen anak-anak kita ternodai dengan aktivitas yang merugikan bangsa kita dan pasti dilaknat oleh Allah SWT,” katanya.
Irna menyambut baik dan menyepakati untuk mendorong revisi Perda tersebut.
“Untuk para alim ulama perlu diketahui Peraturan Daerah itu ada dua sisi. Peraturan Daerah itu ada yang diinisiasi, ada yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan ada peraturan yang diusulkan oleh DPRD,” katanya.
Perda yang mengatur tentang miras itu usulan dari DPRD. Jadi harus dikembalikan agar bisa direvisi oleh DPRD.
“Tapi saya selaku Kepala Daerah men-support, mendukung untuk membasmi peredaran miras., narkotika, dan zat adiktif lainnya, tidak cukup hanya miras saja tetapi zat adiktif lainnya,” katanya.
Deklarasi akbar tersebut, menurut Irna, momentum yang sangat strategis.
“Narkotika ini sudah memberangus generasi bangsa kita. Jadi keseluruhan tidak hanya miras tetapi narkotika juga, narkoba harus diberangus dari bumi khususnya di Pandeglang Banten dan Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Irna menduga, peredaran miras di Kabupaten Pandeglang ada mafia. Jadi kalau satu toko, satu warung, tertangkap oleh aparat penegak hukum ada 10-20 boks diganti oleh mafianya.
“Oleh mafianya diganti seratus kali lipat untuk toko dan warung itu. Jadi kita bareng-bareng memberantas tidak pemakainya tapi mafianya,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











