slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Pandeglang Viral di Twitter, Ini Penjelasan Lengkap Kajati Banten

Fahmi by Fahmi
27-06-2023 18:48:35
in Hukum, Utama
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Pandeglang Viral di Twitter, Ini Penjelasan Lengkap Kajati Banten

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi memberikan penjelasan soal kasus pemerkosaan yang dialami oleh mahasiswi asal Kabupaten Pandeglang yang viral di Twitter dan media sosial lainnya.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pemerkosaan yang dialami oleh mahasiswi asal Kabupaten Pandeglang viral di Twitter. Kasus tersebut viral setelah kakak korban @zanatul_91 memposting soal ketidakadilan dan intimidasi di Kejari Pandeglang.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, dirinya bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jefri Penanging Makapedua dan Asisten Pengawasan (Aswas) Yuyun Wahyudi telah melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah jaksa baik di Kejati Banten dan Kejari Pandeglang yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Dari hasil klarifikasi, perkara tersebut berasal dari Ditreskrimsus Polda Banten terkait laporan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perkara ini berasal dari penyidikan Polda Banten, dengan laporan melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008,” ujar Didik, Selasa 27 Juni 2023.

Sebelum laporan tersebut dibuat, korban berinisial ISK dan terdakwa berinisial AHM sudah saling kenal sejak 2015 lalu. Keduanya ini bahkan berpacaran pada tahun 2021 dan telah melakukan hubungan suami istri. “Di rumah terdakwa, mereka melakukan hubungan suami istri,” ungkap Didik.

Didik mengatakan, saat melakukan hubungan intim dengan korban, terdakwa sempat merekamnya. Video hubungan badan tersebut disimpan terdakwa dan akan disebarkan apabila korban meminta putus. “Berkali-kali video itu dipakai untuk mengancam korban (supaya tidak diputuskan-red),” kata Didik.

Didik juga mengatakan, video yang disimpan oleh terdakwa tersebut akhirnya disebar kepada teman korban pada tahun 2022. Hubungan terdakwa dengan korban yang merenggang membuat video asusila itu dikirim ke orang lain. “Video itu dikirim ke sahabat ISK (korban-red),” ungkap Didik.

Setelah video itu disebar oleh terdakwa, korban sambung Didik membuat laporan di Polda Banten. Dari laporan tersebut, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. “Perkara itu dilimpahkan ke Kejari Pandeglang sesuai locus-nya (tempat kejadian perkara-red),” kata Didik.

Oleh JPU Kejari Pandeglang, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Proses persidangan sudah berlangsung sebanyak tiga. “Proses sidang sudah tiga kali,” ujar mantan Kajari Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Usai persidangan itu, korban bersama kakaknya datang ke Kejari Pandeglang. Disana, kakak korban menceritakan bahwa adiknya telah diperkosa oleh terdakwa. Mendengar ucapan kakak korban tersebut, Kajari Pandeglang meminta agar perkara tersebut dilaporkan ke Polda Banten.

Sebab, dalam berkas perkara terdakwa tidak didakwakan pasal yang berkaitan dengan kasus pemerkosaan. “Jaksa tidak dapat mendakwa terdakwa dengan dakwaan pemerkosaan karena berkas perkara tersebut didakwa melanggar UU ITE,” ungkap Didik.

Didik mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, jaksa sempat menanyakan soal hasil visum terhadap korban jika kasus tersebut kembali dilaporkan. Hasil visum menjadi pertanyaan karena kejadian pemerkosaan telah terjadi tiga tahun yang lalu.

“Nah ini (karena pernyataan tersebut-red) ditanggapi kejaksaan kurang mendukung atau mengakomodir kasus pemerkosaan,” ungkap pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.

Selain dianggap kurang mengakomodir kasus pemerkosaan, kejaksaan kata Didik juga diviralkan mengenai pengusiran di ruang sidang oleh jaksa serta sempat melarang korban untuk menggunakan jasa pengacara. Adanya tudingan tersebut, merupakan hal yang tidak benar.

Sebab, dalam proses persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan sidang tertutup karena berkaitan dengan kasus asusila. “Semua pengunjung ruang sidang dikeluarkan di ruang sidang oleh hakim bukan jaksa,” tegas Didik.

Sedangkan berkaitan dengan korban yang dilarang untuk menggunakan jasa pengacara, Didik menegaskan bahwa Kajari Pandeglang hanya menyampaikan kalau korban sudah diwakili oleh jaksa. Adanya opini yang dibuat dan viral tersebut telah membuat netizen menghakimi kejaksaan tanpa mengetahui persoalan yang sebenarnya secara utuh.

“(Perlu diketahui-red) Kajari Pandeglang ini adalah satu-satunya Kajari di Indonesia yang membuat posko akses keadilan untuk korban perempuan dan anak. Bu Kajari Pandeglang punya komitmen dalam membantu korban perempuan dan anak, Bu Kajari juga telah mendapat penghargaan dari Menteri Sosial (atas posko keadilan korban perempuan dan anak-red),” tutur Didik.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Kejari Pandeglangkejati bantenpemerkosaan mahasiswi Pandeglang viralUU ITE
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penutupan Dies Natalis ke-20 FISIP Untirta Dimeriahkan Pameran Foto dan Poster

Next Post

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Pandeglang Viral di Twitter, Kejari Pandeglang Beri Penjelasan Perkaranya

Related Posts

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati
Info Adhyaksa

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

by Andre Adisas Putra
Selasa, 26 Mei 2026 09:46

SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menerima kunjungan silaturahmi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie....

Read moreDetails

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Next Post
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Pandeglang Viral di Twitter, Kejari Pandeglang Beri Penjelasan Perkaranya

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Pandeglang Viral di Twitter, Kejari Pandeglang Beri Penjelasan Perkaranya

Korban dan Pelaku Tawuran Berdamai, Kejari Serang Upayakan Restorative Justice

Korban dan Pelaku Tawuran Berdamai, Kejari Serang Upayakan Restorative Justice

Jelang Hari Bhayangkara, Polda Banten Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

Jelang Hari Bhayangkara, Polda Banten Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak