SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Serang berencana akan memberikan pendampingan hukum pada tersangka dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin.
Kabag Hukum Pemkab Serang Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pemberian bantuan hukum kepada Sarudin diberikan lantaran belum terbukti bersalah.
“Saat ini kita ASN sudah memiliki payung hukum undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dimana negara semakin memperkokoh adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum,” katanya, Rabu 28 Juni 2023.
Kendati demikian, saat ini Sarudin memilih untuk tidak menggunakan pendampingan hukum dari Pemkab Serang, tetapi memilih untuk pendampingan secara mandiri.
“Pemerintah daerah selama beliau masih belum diputuskan oleh pengadilan, langkah kita pasti akan dampingi, tapi beliau memilih untuk didampingi oleh pengacara tersendiri artinya itu nanti pertanggungjawaban yaitu dengan pak Sarudin,” jelasnya.
Kendati demikan, pihaknya akan tetap memberikan pendampingan kepada beliau terkait komunikasi dan koordinasi.
Sejauh ini, Sarudin saat ini masih berstatus sebagai kepala BPKAD Kabupaten Serang lantaran belum adanya penunjukan Plt untuk pengganti beliau.
“Tugas-tugas beliau yang mungkin itu belum bisa diserahkan kepada Plt juga akan kami bantu,” jelasnya.
Pihaknya menyayangkan karena kasus yang tengah dihadapi oleh Sarudin merupakan kasus lama namun baru ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat kepala BPKAD Kabupaten Serang. Kendati demikan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
“Ini permasalahan lama yang memang tidak tiba-tiba. Hanya sangat disayangkan Pak Sarudin ini sekarang tugasnya sebagai kepala BPKAD, di mana beliau memiliki tanggung jawab terhadap anggaran dan sebagainya, jadi itu sebetulnya yang sangat disayangkan,” tandasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











