TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel mengungkapkan 50 orang Bacaleg dari partai Demokrat Tangsel Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep
mengatakan, seluruh Bacaleg Demokrat Tangsel belum satupun yang memenuhi persyaratan administrasi di KPU Tangsel.
“Demokrat itu 50 Bacalegnya semua belum ada yang memenuhi syarat. Coba tanya KPU Tangsel, kok bisa seperti ini,” ujar Acep kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 2 Juli 2023.
Acep mengatakan, batas akhir perbaikan Bacaleg tanggal 9 Juli 2023, sehingga ia meminta agar status BMS Bacaleg Demokrat dapat diperjelas.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Tangsel Julham Firdaus menjelaskan, pihaknya masih terus memperbaiki berkas administrasi Bacaleg Demokrat. Menurutnya saat ini proses perubahannya sudah 80 persen ter-update.
Menurut Julham, belum lengkapnya persyaratan administrasi Bacaleg Demokrat kebanyakan karena adanya penyesuaian berkas pada ijazah.
Menurut Julham, dirinya selaku Ketua DPC Demokrat Tangsel secara langsug terus memantau Bacalegnya dalam melengkapi pemberkasan di KPU Tangsel.
“Jadi belum memenuhi syaratnya bukan kendala hukum atau tidak sesuai kriteria, tapi penambahan berkas administrasi saja,” tegasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak











