LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan di Kabupaten Lebak, setelah dibahas oleh Pemkab Lebak dan DPRD Lebak.
Perda KTR sempat menuai pro kontra dari kalangan masyarakat Kabupaten Lebak terkait dengan aturan larangan merokok.
Menanggapi respons tersebut, Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri, menjelaskan karena belum semua masyarakat Lebak memahami Perda KTR.
“Mungkin begini, pro kontra. Karena belum tahu sesungguhnya. Sehingga kita dalam setahun ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, seperti apa perda ini dan positifnya apa,” katanya RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 4 Juli 2023.
Diterangkan Alkadri, mereka yang kontra karena masyarakat beranggapan bahwa merokok di tempat umum akan dilarang.
“Dugaan kami, mungkin mereka yang masih kontra, bagi mereka yang perokok, mungkin merasa terhalangi. Padahal Perda ini untuk menjaga ketertiban supaya masyarakat lebih sehat, dan tidak merokok sembarangan. Agar juga orang yang tidak merokok terdampak,” terangnya.
Melindungi kesehatan bagi masyarakat, Alkadri menyampaikan Perda KTR tersebut agar masyarakat yang lain tidak terganggu.
“Kan orang yang tidak merokok dampaknya lebih besar ya, karena menghisap asap langsung. Ini yang kita hindari,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Lebak menaruh harapan besar kepada Perda KTR agar masyarakat Lebak bisa terjaga dan tidak merokok sembarangan.
“Harapannya tentu, karena ini juga sebagai amanat dari Undang-undang Kesehatan ya. Kita dengan adanya Perda ini bukan menghalangi masyarakat untuk merokok. Tetapi untuk membatasi jadi ada lokasi, untuk menjamin kebebasan orang, jadi kan orang yang merokok dan tidak, kalau orang yang merokok di mana saja artinya menganggu,” harapnya.
Alkadri menuturkan, Perda KTR tidak melarang untuk perokok tetapi hanya menyediakan zona khusus bagi mereka yang merokok.
“Jadi dalam Perda ini, diatur yang merokok silakan merokok, tetapi ada zona khusus dan tempat khusus. Yang tidak menganggu orang yang tidak merokok,” ucapnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Aas Arbi











