Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bersama Anggota Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten, memberikan teguran dan penertiban kepada sopir truk yang parkir sembarangan atau parkir liar di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Senin (3/7), mulai pukul 09:30 WIB
Penertiban parkir liar terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 pada Jalan Provinsi dan Nasional bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, keselamatan, keamanan, kenyamanan bagi pengguna jalan pada ruas jalan Provinsi dan Nasional, dan sasarannya adalah kendaraan bermotor yang terparkir di tempat larangan parkir pada badan jalan, bahu jalan dan trotoar.
“Kita lakukan untuk menekan tingkat kemacetan, terpeliharanya kondisi jalan, bahu jalan dan trotoar sesuai dengan peruntukannya, serta terciptanya lalu lintas yang tertib, aman dan nyaman,” kata Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penertiban parkir liar terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 dilakukan operasi gabungan yang melibatkan Anggota POLRI dengan menggunakan kendaraan taktis 1 unit, roda 4 sebanyak 5 unit dan roda 2 sebanyak 1 unit.
Selama kegiatan operasi penertiban parkir liar, petugas Dinas Perhubungan Provinsi Banten memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada pemilik/pengemudi kendaraan yang melanggar.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan tertib. Pada kesempatan tersebut petugas juga menghimbau agar para pemilik/pengemudi kendaraan tidak lagi memarkirkan kendaraanya di tempat larangan parkir pada badan jalan, bahu jalan dan trotoar,” ucapnya.
Pelaksanaan penertiban parkir liar terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 pada jalan Provinsi dan Nasional dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kelancaran lalu lintas umum dengan melakukan pengaturan lalu lintas disekitar lokasi kegiatan penertiban. (Adv)










