TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pungky Marsyaviani Sabieq, salah satu pelapor kasus penipuan penjualan iPhone oleh si kembar Rihana-Rihani, kini malah jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Usut punya usut, ternyata perempuan yang mengaku sebagai korban si kembar tersebut, ternyata kaki tangan Rihana-Rihani dalam melakukan kejahatan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah menjelaskan, Pungky merupakan komplotan Rihana-Rihani. Dia berperan sebagai reseller iPhone Rihana-Rihani. Tidak hanya itu, Pungky bertugas meyakinkan calon konsumennya untuk membeli iPhone dari si kembar.
“Kalau dia reseller di layer kedua dari si kembar untuk mencari para peminat-peminat lainnya dengan rangkaian kata-kata untuk menarik peminat,” jelas Hasbullah.
Nah, saat kasus penipuan penjualan iPhone oleh si kembar mencuat, Pungky juga berpura-pura menjadi korban. Dia turut melaporkan si kembar ke Mapolsek Ciputat Timur. Namun, setelah didalami, kejahatan Pungky justru terbongkar. Pungky pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Secara unsur mens rea (niat jahat-red) terhadap terdakwa ada, karena menerima keuntungan dari itu semua. Dari hasil penelitian berkas perkara bahwa sudah terpenuhi syarat formil maupun materiil terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap Hasbullah kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023.
Kata Hasbullah, Pungky meraup untung dari penipuan tersebut, bahkan lebih dahulu mengambil untung dari korban, sebelum si kembar. “Tapi dari itu semua selain yang dikirimkan ke si kembar, dia terlebih dahulu mendapat keuntungan dari itu semua,” jelasnya.
Menurut Hasbullah berkas perkara atas nama Pungky telah lengkap. Hingga, pada 25 Mei 2023, tersangka Pungky dan barang bukti dilimpahkan kepada penuntut umum oleh penyidik Polsek Ciputat Timur.
“Jadi berkas perkara ini sudah dilakukan penelitian baik formil dan materil, semua unsur yang disangkakan dalam berkas perkara itu terpenuhi. Saat ini perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dalam proses persidangan hari ini sidang esepsi. Dari penasehat hukum terdakwa,” jelasnya.
Karena khawatie Pungky kabur, jaksa menahannya. Alasan lainnya, Pungky dikhawatirkan merusak barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya. Hal ini telah sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP. “Dan sekarang penahanan sudah beralih menjadi penahanan hakim,” tambah Hasbullah.
Reporter: Syaiful Adha.
Editor : Merwanda











