SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mewanti-wanti kepada pengurus partai politik (Parpol) untuk segera memperbaiki persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sebab, dari 1.560 orang yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD Banten hanya 70 orang saja yang disebut Telah Memenuhi Syarat (MS) .
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengungkapkan, hinga H-2 perbaikan persyaratan administrasi yang dibuka hingga tanggal 9 Juli, pihaknya belum menerima satu pun parpol yang melakukan perbaikan persyaratan administrasi.
“Untuk saat ini partai politik belum ada yang melakukan perbaikan ya, kalau perseorangan calon DPD RI itu ada sekitar 14 calon yang sudah melakukan perbaikan,” kata Mohamad Ihsan saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Jumat, 7 Juli 2023.
Selain bacaleg BMS, Ihsan menyebut, parpol juga belum menindaklanjuti soal adanya 26 bacaleg ganda. “Belum ada, ” katanya.
KPU pun menegaskan akan bertindak tegas dengan mencoret bacaleg BMS dan bacaleg ganda dari kepesertaan Pemilu 2024, jika belum juga melakukan perbaikan persyaratan administrasi hingga waktu yang telah ditentukan.
“Nanti ini sifatnya dia tidak lagi memenuhi syarat atau TMS. Dia akan TMS tidak memenuhi syarat, jadi tidak jadi peserta Pemilu,” tegas Ihsan.
Ia meminta kepada para parpol untuk segera mengurus perbaikan persyaratan administrasi dengan memanfaatkan waktu yang ada.
“Kita meyakini teman-teman partai ini sedang berupaya dalam rangka melengkapi persyaratan di internal. Mereka sedang melengkapi nanti datang ke KPU sudah lengkap, ” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda











