SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan perombakan terhadap jajaran komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida Banten.
Jajaran Komisaris dan Direksi periode sebelumnya diberhentikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Padahal sebelumnya berdasarkan RUPS Tahunan, lembaga penjamin pelat merah ini sudah mencetak laba Rp7,57 miliar pada tahun 2022.
Walaupun sudah berkontribusi menyumbangkan Pendapat Asli Daerah (PAD) pada Pemprov Banten, namun Pj Gubernur Banten Al Muktabar menganggap kinerja Jamkrida Banten biasa saja.
“Jamkrida kinerjanya biasa, tapi ada beberapa hal dalam rangka kita reorganisasi karena dalam rentang waktu yang cukup panjang itu, lebih kepada penyegaran-penyegaran,” ujar Pj Gubernur di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin 10 Juli 2023.
Menanggapi pemberhentian komisaris dan jajaran direksi Jamkrida, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hady Sutjipto berpendapat bahwa keputusan itu tentunya diiringi dengan beberapa pertimbangan.
“Kewenangan Pemprov sebagai pemegang saham di Jamkrida ya tentu ada beberapa pertimbangan, kita lihat alasannya lebih kepada penyegaran dan sebagainya,” kata Hady, Selasa 11 Juli 2023.
Ia menerangkan, penyegaran organisasi memang perlu dilakukan, karena melihat masa jabatan Komisaris dan Direksi di Jamkrida sudah terlalu lama.
“Kalau kita melihat dari sisi penyegaran organisasi barangkali di level komisaris sudah 9 tahun, jadi itukan dari 2014 hingga 2023 ya,” katanya.