SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang saat ini sedang menyusun surat dakwaan terhadap mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berinisial MI (45).
Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah JPU menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Saat surat dakwaan terhadap tersangka masih disusun,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Selasa 11 Juli 2023.
Edwar mengatakan, MI bersama anak buahnya, MA (24),.saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Keduanya ditahan sejak Kamis, 6 Juli 2023 lalu. “Masih ditahan, masih panjang waktu penahanannya,” kata Edwar.
MA dan MI diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RH (65). RH Perempuan merupakan mantan mertua Budi Rustandi dan ibu kandung dari MI.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan ibu dan anak tersebut tidak ada perdamaian sehingga kasusnya berlanjut hingga ke kejaksaan.
“Tidak ada perdamaian dari kedua belah pihak sehingga kasus itu dilanjutkan,” kata Edwar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin, 19 Desember 2022 lalu. Ketika itu MI mendatangi Gym Maximum di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedatangan MI bersama anak buahnya, MA (24), untuk menyampaikan sikap penolakannya terkait keinginan ibunya yang hendak menjaminkan sertifikat tanah Gym Maximum ke bank.
Saat menyampaikan sikap penolakan tersebut, MI malah terlibat cekcok dengan ibunya. Cekcok tersebut kemudian berimbas pada penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan MI bersama MA terhadap korban.
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pergelangan tangan, memar pada lengan kanan dan kiri. Pascakejadian tersebut, korban oleh suaminya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kondisinya mulai membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” tutur Edwar.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











