SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang tahun ini menargetkan sertifikasi 400 bidang tanah aset Pemkab Serang. Jumlah tersebut dari total sebanyak 1.690 bidang tanah aset se-Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan usai sosialisasi dan pemberkasaan untuk melengkapi administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat tanah milik Pemkab Serang di Aula Tb Suwandi pada Selasa, (11/7).
Indra mengatakan, aset tanah milik Pemkab Serang yang akan disertifikasi itu yakni yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dalam hal ini sekolah, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yakni Puskesmas dan Pustu.
Ia menjelaskan, total aset tanah milik Pemkab Serang sebanyak 1.690 bidang. Dari jumlah itu, 396 di antaranya sudah tersertifikasi. “335 bidang progres sampai dengan tahun 2022 dan 59 bidang progres sampai dengan bulan Juni tahun 2023. dua bidang ditemukan sertifikat tahun lama merupakan hasil rekonsiliasi aset, yaitu SMPN 1 Pamarayan dan SMPN 1 Pontang,” paparnya.
Ia mengatakan, untuk sisa sebanyak 1.294 bidang tanah yang belum bersertifikat di antaranya 39 bidang dalam proses permohonan hak, 54 bidang dalam proses permohonan peta bidang tanah (PBT), 417 bidang dalam proses kelengkapan dan verifikasi warkah, 21 bidang kondisi overlap dengan SHM. ”Kemudian lima bidang sedang berperkara atau bersengketa, 758 bidang penyelesaian target di tahun berikutnya,” ujarnya.
Dikatakan Indra, program sertifikasi aset ini sudah berjalan sejak 2017. Pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses percepatannya.
Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi mengapresiasi Pemkab Serang atas program tersebut.
”Kalau proses untuk pemerintah diberi kemudahan. Mislanya untuk syarat-syaratnya, ada beberapa tanah yang tidak mempunyai surat-surat terpenting tanah, yang tersebut tidak ada permasalahan sama sekali,” ujarnya.
Dia berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi kepada para pemangku atau pengguna bidang tanah, bisa segera melengkapi perlengkapannya agar segera diproses oleh BPN. ”Kami akan bekerja keras, akan memaksimalkan SDM yang ada untuk membantu Pemda mengeluarkan hak pakai,” ucapnya.
Editor: Abdul Rozak











