SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya menyoroti soal kebijakan pemerintah pusat yang kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isinya adalah mengizinkan ekspor pasir laut.
Padahal, aturan mengenai penambangan untuk pasir laut telah lebih dari 20 tahun dimoratorium lantaran dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Ketua Umum Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya Anton Susilo mengaku heran dengan alasan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut.
“Alasan yang disampaikan pemerintah bahwa laut ada sedimentasi, alasan-alasan itulah yang tidak masuk akal dalam pola pemikiran saya,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler oleh RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 2 Juli 2023.
Menurutnya, endapan pasir yang terjadi di laut justru sangat baik untuk lingkungan di kepulauan karena dapat menjadi pemecah ombak.
“Kalau di laut itu (pasir laut) untuk pemecah ombak bukan sedimentasi. Kalau di keruk dua rob yang terjadi akan semakin tinggi masuk ke pemukiman warga karena tidak ada pemecah gelombang,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya penambangan pasir yang kembali beroperasi dengan dalih untuk pengerukan sedimentasi, justru akan merusak ekosistem yang ada di laut.
“Ekosistem seperti kerang, kepiting yang habitatnya di pasir dia akan kehilangan tempat hidupnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia pun tegas akan menolak apabila pertambangan pasir kembali akan beroperasi di Kabupaten Serang, khusunya di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
“Sekarang mulai bermunculan biota laut yang dapat meningkatkan perekonomian warga mau di rusak lagi. Jadi ya penambangan pasir itu tetap akan kami lawan, kami tolak bagaimana caranya kami tolak,” tegasnya.
Menurutnya, dampak ekonomi tidak hanya akan dirasakan oleh nelayan ikan saja, melainkan oleh hampir seluruh warga yang ada di Desa Lontar.
“Tambak ikan warga dan juga nelayan rumput laut juga akan terganggu karena rusak habitatnya dan hancur. Lalu nelayan juga yang harusnya dekat mengambil ikan nanti akan makin jauh, tentu akan meningkatkan biaya operasional nelayan,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten ataupun Kabupaten Serang untuk mengkaji ulang apabila akan menerbitkan izin penambangan pasir laut di Kabupaten Serang.
“Bicara tentang sedimentasi atau apapun, kajian amdal dan lain sebagainya, pemerintah harus kaji ulang tentang hal ini, karena kerusakan ekosistem adalah kejahatan yang paling berbahaya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak











