SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menanggapi kekhawatiran warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa tentang aturan ekspor pasir laut yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isinya adalah mengizinkan ekspor pasir laut.
Kepala DLH Kabupaten Serang Prauri mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan sedikitpun mengenai lahirnya aturan ataupun masalah perizinan pertambangan pasir laut.
“Soal laut kita enggak bisa diberikan kewenangan, pertambangan aja kita ga ada. Jadi ga bisa ngasih komentar apa-apa saya,” katanya saat ditemui jurnalis RADARBANTEN.CO.ID Kamis 13 Juli 2023.
Menurutnya, kewenangan sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi Banten yang juga merupakan kepanjangan dari Pemerintah Pusat.
“Perizinan tergantung, apakah dia kewenangan di provinsi, kan provinsi perwakilan di Pemerintah Pusat tinggal larinya ke mana,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelibatan Kabupaten Serang hanya sebatas petugas pembantu saja apabila nantinya memang Kabupaten Serang dijadikan salah satu lokasi pertambangan.
“Kita gak punya kewenangan, paling-paling tinggal menunggu tugas pembantuan diajak oleh Pemerintah Pusat karena kita mempunyai kewilayahan tadi itu aja,” jelasnya.
Nantinya apabila ada gejolak penolakan dari masyarakat akan dilakukan pembahasan dengan pemerintah daerah.
“Ya paling saat pembahasan itu nanti dengan pusat pasti daerah akan dilibatkan. Pemerintah kan gak mungkin menolak sesama pemerintah, masyarakat yang bisa menolak. Saya soal laut ga bisa komentar apa-apa, gak punya kewenangan walaupun saya tahu itu salah tapi gak bisa komentar apa-apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang mengaku khawatir dengan aturan yang dikeluarkan oleh Presiden jokowi mengenai ekspor pasir laut.
Salah satu warga Desa Lontar, Ottoy mengaku khawatir dengan keluarnya aturan mengenai izin ekspor pasir laut yang kembali dibuka oleh Pemerintah Pusat.
“Ya khawatir, takutnya kan kayak dulu dulu lagi, ada penambangan pasir kayak dulu lagi,” katanya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu lantaran Desa Lontar pernah menjadi lokasi pertambangan pasir laut hingga menimbulkan polemik, bahkan perpecahan warga karena ada yang menolak dan menerima penambangan pasir laut di pesisir Utara Kabupaten Serang.
“Dulu kan ribut di sini gara-gara ada penolakan dari warga untuk keberadaan tambang pasir, bahkan ada yang ditangkap polisi,” jelasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











