SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Didik Feriyanto dan Nuraini kuasa hukum Li Shuzen dan Ke Wenxiang menganggap dua kleinnya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian mesin las milik PT Newland Steel (NS) dikriminalisasi.
Menurut Didik, kedua kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan JPU Kejati Banten.
“Kasus tersebut merupakan kriminalisasi terhadap dua klien saya,” ujar Didik kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 13 Juli 2023.
Didik menjelaskan, kliennya didakwa melakukan pencurian dan penggelapan mesin las merek Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD. Padahal sambung dia, mesin tersebut bukan dijual akan tetapi diperbaiki dan saat ini sudah berada di PT NS yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. “Mesin itu saat ini masih ada di pabrik,” kata Didik.
Didik menjelaskan, saat pemeriksaan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Banten, kliennya tidak di dampingi oleh penasehat hukum.
Oleh sebab itu, kedua kliennya seakan digiring ke dalam kasus yang dituduhkan terhadapnya. “Klien kami diperiksa tanpa didampingi pengacara” ungkap Didik.
Didik mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya jual beli pabrik antara PT NS dan PT JMI. Dan kemudian dalam fakta persidangan sebelumnya terdapat perubahan keterangan saksi atas nama Edi Susanto.
Edi menyebut bahwa dia tidak mengetahui masalah jual beli mesin. Akan tetapi, berdasarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Edi Susanto mengetahui jual beli mesin tersebut.
“Karena keterangan yang berubah-ubah tersebut, majelis hakim memerintahkan saksi atas nama Edi Susanto dihadirkan kembali,” tutur Didik.
Didik berharap, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











