slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Revenge Porn, Hakim Perberat Hukuman Terhadap Terdakwa Alwi

Purnama Irawan by Purnama Irawan
13-07-2023 20:59:28
in Hukum, Pandeglang, Uncategorized
Kasus Revenge Porn, Hakim Perberat Hukuman Terhadap Terdakwa Alwi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang perberat vonis hukuman terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira atas kasus revenge porn.

Putusan Majelis Hakim atas Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pnd dengan terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira.

Baca Juga :

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Miris Siswi SMP Asal Lebak Diduga Dicabuli Tetangganya

Gubernur dan Bupati Absen, Sidang Gugatan Tukang Ojek di PN Pandeglang Dimediasi 31 Maret 2026

Perkara Alwi Husen Maolana adalah perkara tindak pidana umum yang  melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal  29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namanya menjadi viral akibat terjerat kasus revenge porn terhadap mantan pacarnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hukuman enam tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Answinartha mengucapkan syukur alhamdulilah persidangan dengan terdakwa Alwi sudah selesai.

“Dan perkara juga berjalan dengan baik putusannya. Mengenai putusan ada beberapa hal yang harus saya sampaikan dalam penjatuhan vonis Alwi,” katanya seusai putusan sidang Alwi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.

Panji, menjelaskan, hal pertama, putusan hakim berpedoman pada KUHP. Bahwa pemeriksaan pada hasil perkara dan musyawarah didasarkan pada pasal dakwaan dimana dakwaan merupakan kewenangan mutlak penuntut umum.

“Dua, meskipun demikian hakim tidak serta merta menjadi corong Undang – Undang. Hakim secara aktif berupaya memenuhi rasa keadilan masyarakat sekaligus mewujudkan penjatuhan pidana tidak semata – mata bersifat korektif namun juga edukatif,” katanya.

Lebih lanjut Panji mengungkapkan, putusan sidang,  hakim memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan. Seperti flashdisk atau print out dan termasuk file elektronik yang hal itu tidak ada dalam penuntutan umum.

“Hakim menjatuhkan pidana hukuman enam tahun penjara dan  tambahan berupa perampasan hak tertentu. Yaitu larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun,” katanya.

Panji menegaskan, tambahan hukuman tidak diminta oleh penuntut umum. Bahkan ini merupakan terobosan hukum.

“Oleh karena di dalam Undang – Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus pidana tambahan ini. Bahkan pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhi hakim ini di luar dari jenis perampasan hak tertentu yang diatur dalam KUHP,” katanya.

Jadi beberapa poin hal  baru yang bisa kemukakan oleh Majelis Hakim, menjadi suatu terobosan hukum.

“Pertimbangannya bahwa salah satunya adalah menjaga melakukan edukatif kepada masyarakat. Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti putusan Alwi tersebut, bisa jadi ada perampasan  untuk menggunakan akses informasi berbasis internet,” katanya.

Kuasa Hukum korban revenge porn, Muhamad Syarifain, menuturkan, berdasarkan hasil putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dalam putusannya 6 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan selama 8 tahun tidak diperbolehkan untuk mengakses internet dan alat digital.

“Tanggapan keluarga dalam hal ini memang sudah semestinya putusan itu diputus dan keluarga mengapresiasi dari hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang memutus perkara. Karena  dalam tindakan – tindakan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban itu bukan tindakan manusiawi karena sudah merampas hak – hak korban dan ini yang perlu jadi catatan untuk bagaimana kami kuasa hukum dan keluarga atau elemen – elemen lainnya yang mendukung penuh berkaitan dengan pemulihan traumatik sikis korban yang diterima akibat perbuatan terdakwa,” katanya.

Ketika, ditanya, apakah dari pihak kuasa hukum akan melaporkan tindak pidana lainnya terhadap Alwi. Syarifain menyampaikan, terkait hal itu akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

“Untuk rencana pelaporan kami sampaikan ke rekan-rekan media, kami akan mendiskusikan kepada keluarga dan mempersiapkan yang sekiranya akan kami upayakan dalam pelaporan,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

Tags: pencabulanPengadilan Negeri Pandeglangrevenge pornUU ITE
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DLH Kabupaten Serang Tanggapi Kekhawatiran Warga Desa Lontar Soal Penambangan Pasir Laut

Next Post

Serapan APBD Rendah Akan Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Banten

Related Posts

Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri
Berita Utama

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 26 April 2026 08:41

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan...

Read moreDetails

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Miris Siswi SMP Asal Lebak Diduga Dicabuli Tetangganya

Gubernur dan Bupati Absen, Sidang Gugatan Tukang Ojek di PN Pandeglang Dimediasi 31 Maret 2026

Hari Ini, Sidang Perdana Tukang Ojek Menggugat Pemerintah Rp 100 Miliar Digelar di PN Pandeglang

Bawa Gadis SMP Tanpa Izin Orang Tua, Dua Pemuda Asal Kabupaten Serang Dipukuli Warga

Tiga Tahun, Anak Kandung Disetubuhi, Terungkap karena Korban Hamil Tujuh Bulan

Penyidikan Oknum Guru Cabul di SMAN 4 Kota Serang Rampung

Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Murid SD oleh Sopir Jemputan di Pandeglang

Dititipkan ke Paman, Bocah 3,5 Tahun Asal Pontang Serang Dicabuli

Next Post
Serapan APBD Rendah Akan Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Banten

Serapan APBD Rendah Akan Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Banten

Minat Baca Masyarakat Kabupaten Serang Rendah

Minat Baca Masyarakat Kabupaten Serang Rendah

Al Muktabar Tegaskan Kuota Afirmasi untuk Masyarakat Kurang Mampu

Al Muktabar Tegaskan Kuota Afirmasi untuk Masyarakat Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

Minggu, 7 Juni 2026 08:06
Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Sabtu, 6 Juni 2026 13:33
Pengeroyokan brimob

Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Denpom III/4 Serang Tahan Kopda RI

Sabtu, 6 Juni 2026 13:21
Program sekolah gratis

Kanwil Kemenag Banten Mulai Data Madrasah Peserta Program Sekolah Gratis

Sabtu, 6 Juni 2026 13:14
BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Sabtu, 6 Juni 2026 12:34
Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Korve Massal dan Penanaman Pohon Warnai Puncak Hari Lingkungan Hidup di Tangerang

Sabtu, 6 Juni 2026 12:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dr Momon Andriwinata: Gema Al-khairiyah Harus Lakukan Gerakan Nyata

by Abdul Rozak
Minggu, 7 Juni 2026 08:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gerakan Mahasiswa (Gema) Al-Kahiriyah diminta untuk memberikan manfaat untuk almamater dan masyarakat melalui program-program yang nyata. Hal...

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak