PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pandeglang terus mendalami dugaan kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp234.815.000 di SMA Negeri 3 Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Kasusnya terus didalami karena mantan Kepala SMA Negeri 3 Pandeglang Engkos Kosasih masih menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi BSM sebesar Rp234.815.000.
Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Panssgang IPDA Jefri Martahi mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan kasus korupsi di SMA Negeri 3 Pandeglang.
“Anggaran BSM yang dikorupsi itu selama dua tahun. Tahun 2013 dan tahun 2014,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 14 Juli 2023.
Jadi selama dua tahun anggaran BSM untuk 409 siswa itu dikorupsi. Dengan proses penyaluran terbagi beberapa tahap dan nilai nominal per siswa bervariatif.
“Nilainya variatif ada yang Rp1 juta, ada Rp600 ribu. Sementara ini tersangka belum ngebuka aliran uang hasil korupsi ke mana, tersangka masih menyangkal,” katanya.
Jefri mengungkapkan, kalau tersangka saat dimintai keterangan tetap mengingkari. Bersikukuh tidak melakukan korupsi.
“Cuman kita by data dan by dokumen dan by saksi segala macam. Terserah tersangka mau mengingkari tersebut karena sistem di dokumen kita punya terus ditambah keterangan saksi yang ada maka benar adanya, dan saat ini terus dilakukan pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris (AKP) Shilton mengatakan, EK ditangkap di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA Negeri 3 Pandeglang. Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Penangkapan terhadap EK dilakukan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 19.15 WIB Oleh Unit III Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang. Langsung dipimpin olehnya bersama Kanit III Tipidkor IPDA Jefri Martahi.
“Dengan identitas Engkos Kosasih, sebagai Mantan Kepala SMA Negeri 3 warga Kampung Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan. Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2017 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017,” katanya.
EK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain EK, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap Aip, pada malam sama sekira pukul 23.00 WIB. Statusnya selaku Komite SMA Negeri 3 Pandeglang.
“Peran Aip yang disuruh Kepsek untuk mengkompulir data – data siswa. Dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga Aip,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi